Asas Pokok Demokrasi
Berdasarkan gagasan dasar tersebut terdapat dua Asas Pokok Demokrasi, yaitu:
1. Pengakuan partisipasi dan dukungan rakyat dalam pemerintahan, misalnya pemilihan wakil-wakil rakyat untuk lembaga perwakilan rakyat secara langsung, umum, babas, dan rahasia.
2. Pengakuan hakikat dan martabat manusia, misalnya adanya tindakan pemerintah untuk melindungi hak-hak asasi manusia demi kepentingan bersama.
Belum ada Komentar untuk "Asas Pokok Demokrasi"
Posting Komentar