Ketentuan Khutbah, Tabligh dan Dakwah
1. Ketentuan Khutbah
a.) Syarat Seorang Khatib
- Islam
- Baligh / Dewasa
- Berakal Sehat
- Mengetahui ilmu agama
- Khutbah dilaksanakan sesudah masuk waktu dzuhur
- Khatib duduk diantara dua khutbah
- Khutbah diucapkan dengan suara yang keras dan jelas
- Tertib
- Khutbah dilaksanakan sesudah tergelincirnya matahari (masuk waktu dzuhur)
- Khatib dalam keadaan suci dari hadas dan najis
- Khatib harus laki-laki
- Khatib duduk diantara dua khutbah
- Khutbah diucapkan dengan suara yang keras dan jelas
- Khutbah dilakukan dalam keadaan berdiri (jika mampu)
- Hendaknya tertib dalam melakukan rukun khutbah
- Membaca Hamdallah
- Membaca Syahadat
- Membaca Shalawat atas Nabi Muhammad Salallahu Alaihi Wassalam
- Berwasiat taqwa
- Membaca ayat Al-Qur'an pada salah satu khutbah
- Berdoa pada khutbah kedua
- Khatib memberikan salam sebelum Adzan dikumandangkan
- Khutbah diucapkan dengan kalimat yang jelas, fasih, mudah dipahami, dan disampaikan dengan penuh semangat
- Khatib menyampaikan khutbah hendaknya diperpendek dan jangan terlalu panjang, sebaiknya shalat jum'atnya yang diperpanjang
- Khatib menghadap ke jama'ah ketika berkhutbah
- Menertibkan rukun-rukun khutbah
- Khutbah dilakukan di atas mimbar atau tempat yang tinggi
a.) Syarat Muballig / seseorang yang melakukan tabligh
- Islam
- Baligh
- Berakal sehat
- Mendalami ajaran Agama Islam
- Menggunakan bahasa yang mudah dipahami
- Bersikap lemah lembut, tidak kasar dan tidak merusak
- Mengutamakan musyawarah dan berdiskusi untuk memperoleh kesepakatan bersama
- Materi dakwah yang disampaikan harus memiliki dasar hukum yang kuat, sumbernya juga harus jelas
- Menyampaikan dengan ikhlas dan sabar, sesuai dengan kondisi, psikologis dan sosiologi si penerima
- Tidak menghasut orang lain untuk merusak, bermusuhan, berselisih, dan atau mencari kesalahan orang lain
a.) Syarat Seorang D'ai / seseorang yang melakukan dakwah
- Islam
- Baligh
- Berakal sehat
- Mendalami ajaran Agama Islam
- Dakwah dilaksanakan dengan hikmah (diucapkan dengan jelas, tegas dan sikap yang bijaksana)
- Dakwah dilaksanakan dengan mauzatul hazanah atau nasihat yang baik, yaitu cara persuasif (tanpa kekerasan) dan edukatif (pengajaran)
- Dakwah dilaksanakan dengan memberi contoh yang baik
- Dakwah dilaksanakan dengan mujadalah, yaitu diskusi atau bertukar pikiran yang berjalan dengan dinamis dan santun serta menghargai pendapat orang lain
c.) Metode dakwah (asalibud da'wah)
- Berdakwah dengan hikmah (ucapan ringkas yang mengandung banyak makna, kebijaksanaan, dan keteladanan)
- Berdakwah dengan Mauidhoh Hasanah / nasihat yang baik
- Berdakwah dengan Mujadalah Ahsan (diskusi, bertukar pikiran)
Belum ada Komentar untuk "Ketentuan Khutbah, Tabligh dan Dakwah"
Posting Komentar